Friday, November 26, 2010

Sidang perkara Pilkada Kota Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera digelar.

Radar Banten: Pasangan Ikhlas Tuntut Pilkada Ulang
TANGSEL - Sidang perkara Pilkada Kota Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera digelar.
Rencananya, pemberkasan perkara Pilkada Kota Tangsel akan dilakukan Jumat (26/11). Pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Soekarno (Ikhlas) yang melakukan gugatan, telah menyiapkan sejumlah barang bukti kecurangan Pilkada Kota Tangsel.

Yayat mengatakan, Pilkada Tangsel penuh dengan kecurangan dan intimidasi. Seperti praktik politik uang, pengerahan birokrat, dan bahkan keterlibatan Penjabat Walikota Tangsel Eutik Suarta dalam memobilisasi PNS untuk memilih salah satu calon. “Kami sudah mendaftarkan gugatan Senin (22/11) lalu. Kami dapat bukti keterlibatan Penjabat Walikota dalam Pilkada. Dan, kami akan kejar sampai mana pun untuk mengusut hal itu. Sebab, Penjabat Walikota yang juga PNS nyata-nyata ikut menggiring bawahannya untuk memilih salah satu calon,” kata Yayat ketika memberikan keterangan persnya, Rabu (24/11).

Dikatakan Yayat, pihaknya siap dengan bukti-bukti yang telah ditemukannya berupa rekaman keterlibatan PNS secara terstruktur dan massif, money politics, dan kecurangan lainnya yang bermuara pada pengulangan pemungutan suara Pilkada. “Kami akan upayakan Pilkada Kota Tangsel diulang atau dua calon didiskualifikasi karena keduanya kami pastikan telah melakukan kecurangan pilkada,” tegasnya.

Kata Yayat, pihaknya sudah menyiapkan lima advokat untuk mengusut kecurangan pilkada di MK. Sebab, kecurangan ini sangat terstruktur, sistematis dan masif. “Semuanya akan kami buktikan di MK termasuk rekaman yang sudah kami miliki berupa pengiringan pemilihan salah satu calon oleh Penjabat Walikota Tangsel berdurasi 10-15 detik,” terang Yayat.

Sekretaris Tim Pemenangan Yayat-Norodom Wildan Nasir menambahkan, pihaknya pun sudah melaporkan 12 temuan kecurangan Pilkada Tangsel ke MK. Seluruh pemberkasan itu, kata Wildan, sudah dilengkapinya dan siap disidangkan di meja MK. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Tangsel Eutik Suarta membantah keterlibatan dirinya untuk menggiring ke salah satu pasangan calon saat pilkada lalu. Sebaliknya, ia justru mengingatkan pegawai untuk tidak terlibat dalam proses Pilkada Kota Tangsel. “Tuduhan itu mengada-mengada. Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Nanti kita buktikan saja di MK,” ujar Eutik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Kota Tangsel Hilman mengatakan, Pemkot Tangsel kini tengah melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan ke MK.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel Iman Perwira Bachsan mengakui adanya gugatan yang dilayangkan pasangan Yayat-Norodom dan Arsid-Andre terkait tuduhan kecurangan dalam Pilkada Tangsel. “Tim Advokasi kami akan membela gugatan terhadap KPU,” katanya. (mg-07/man/del)

 sumber : http://radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=60489

No comments:

Post a Comment