Thursday, November 25, 2010

3 Bukti Kuat Kubu Kubu Arsid-Andre Taulany Gugat Airin-Benyamin

Jakarta - Kubu Arsid-Andre Taulany mengaku punya 3 bukti kuat yang menilai pilkada Tangsel yang dimenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davie layak dianulir. Bukti ini siap digulirkan dan dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayang, dalam pendaftaran ini, Andre yang juga artis Opera Van Java tidak hadir dan hanya di wakili kuasa hukumnya. "Pertama, misal pada siang hari, suara masuk 90 persen dan pasangan Arsyid-ndre sudah menang 0, 6% tetapi tiba-tiba rekapiutalsi dibagian akhir bisa disusul," kata kuasa hukum Patra M Zein usai mendaftarkan perkara ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).

Alasan kedua berkaitan dengan formulir-formulir yang hilang. Semestinya disampaikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dua hari sebelum hari H.

"Nah itu yang sampai sekarang yang tidak jelas nasibnya. Sehingga itu bisa disalahgunakan," tambah Patra didampingi kuasa hukum lainnya, Endang Hadrian.

Yang ketiga yaitu ada penggunaan PNS/aparat dalam proses Pemilukada.

"Dengan demikian kami mewakili warga Tangerang dan tim merasa ini harus dituntut meski bedanya tipis. Kami bisa buktikan kecurangan ini bisa signifikan. Kami percaya hakim MK dapat memberi keadilan," tegas Patra.

Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/11/19/192143/1498137/10/3-bukti-kuat-kubu-kubu-arsid-andre-taulany-gugat-airin-benyamin

(asp/nwk)

No comments:

Post a Comment