Monday, December 6, 2010

Tahapan Pilkada Tangsel Harus Diulang

Pemilihan Wali Kota

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel) harus meninjau kembali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangsel.

Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No 27/2009 Pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD yang diajukan 21 calon legislator dari 16 partai politik di Tangsel.

“KPUD Tangerang Selatan harus menghentikan tahapan pilkada dan membuka ulang pendaftaran calon wali kota,” kata pengamat politik Andrinof Chaniago, ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (2/9).

Dia menjelaskan keputusan MK adalah final dan berlaku ketika keputusan itu dikeluarkan sehingga siapa pun dan lembaga mana pun harus menaatinya. KPUD Tangsel harus mengakomodasi 21 suara tersebut.

Jika tidak, pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan mulus dan akan mendapat protes dari berbagai pihak. Hal senada ditegaskan Umar S Bakri, Direktur Eksekutif Lembaga Survey Nasional.

“KPUD Tangsel maupun KPU Pusat harus menaati keputusan MK dan mengulang lagi tahapan Pilkada Tangsel,” ujarnya. Bukan hanya itu, jika KPUD Tangsel tetap ngotot meneruskan tahapan pilkada, proses pilkada ini di kemudian hari akan mendapat gugatan hukum.

“Saya pikir, daripada di kemudian hari mendapat masalah, lebih baik KPUD Tangsel membuka kembali pendaftaran calon pilkada,” ujarnya. Meski saat ini proses tahapan pilkada sudah masuk verifikasi, tidak ada masalah jika tahapan diulang kembali.

Untuk menetapkan proses tahapan ulang, tidak harus menunggu pelantikan anggota DPRD Tangsel. “Ketika sudah diketahui perolehan suara masing- masing partai, maka mereka sudah berhak memiliki suara di pilkada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota KPU Nasrullah menegaskan pi hak nya sampai saat ini tidak ada rencana untuk mengubah tahapan Pilkada Tangsel, sebab keputusan MK tersebut muncul setelah pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota ditutup.

Seperti diketahui, sidang pleno MK pada Jumat (27/8) me ngabulkan gugatan 21 calon legislator dari 16 partai politik di Tangsel soal Pengujian Undang- Undang No 27/2009 Pasal 348 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabu paten/ kota terhadap UUD 1945.

Hasilnya, putusan MK bernomor 124/ PUU-VII/2010 itu menetapkan pengisian kuota di DPRD Tangsel lebih tepat menggunakan UU No 22 Tahun 2003, bukan UU No 27 Tahun 2009.

Putusan MK ini mengubah komposisi perwakilan partai politik di DPRD Tangsel, termasuk adanya penambahan lima kursi, yakni 45 menjadi 50 kursi.
emh/P-3
sumber : http://dhi.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=61698

No comments:

Post a Comment