Saturday, December 4, 2010

Pemilukada Tangsel: Apa Penilaian Anda Pada Apa Yang Akan Diputus MK..??

Apa Penilaian Anda Pada Apa Yang Akan Diputus MK..??
Kubu Arsid-Andreas Taulany

Materi Gugatan :

- Netralitas PNS

- Kacaunya Penetapan Daftar Pemilih Tetap

- Praktik Money Politik

- Keberpihakan KPU kepada Airin

- Intimidasi Struktural di Kalangan Birokrat

- Penggelembungan Suara oleh KPU

Bukti-Bukti :

- Surat Memo AIFAC yang Dikeluarkan Asda I Ahadi

- Perkumpulan PNS dengan Airin di The Green Serpong (terekam video)

- Intimidasi Camat kepada Aparatur Kelurahan

- Pidato Asda I Ahadi di Radio Metro Sonar FM (terekam video)

- Pembagian Sembako dan Uang kepada Aparatur Pemerintahan

- Beredarnya C6 Bukan untuk Pemiliknya

- Sosialisasi Atas Pasangan Nomor Urut 4 di Cilenggang

Kubu Yayat-Norodom

Materi Gugatan :

- Netralitas PNS

- Kacaunya Penetapan Daftar Pemilih Tetap

- Praktik Money Politik

- Keberpihakan KPU kepada Airin



Bukti-Bukti :

- Keterlibatan PNS Tangsel dan Kabupaten Tangerang Secara Struktural, Teroganisir dan Masif

- Pidato Eutik Suarta di Gereja Bintaro (terekam video)

- Pembagian Uang di Poncok Cabe Udik dan Cilenggang

- Sosialisasi Atas Pasangan Nomor Urut 4 di Cilenggang

- Pembukaan Kotak Suara oleh PPK

Kesimpulan :

Atas alasan kecurangan-kecurangan yang dilakukan dua pasangan calon baik Kubu Airin-Benyamin pun Arsid-Andreas, Yayat-Norodom meminta agar Airin-Benyamin dan juga Arsid-Andreas untuk didiskualifikasi dari pencalonan, meminta untuk dilaksanakan Pemilukada ulang, dan atau, meminta kepada MK untuk menetapkan pasangan Yayat-Norodom sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.



Kubu Airin-Benyamin

Sanggahan :

- Tidak Ada Pengerahan PNS secara Struktural, Teroganisir dan Masif

- Politik Uang oleh Nomor Urut 3 di Pondok Cabe Udik dan Cilenggang (terekam video)

- Pengerahan PNS Asal Kabupaten Tangerang

- Surat Memo AIFAC yang Dikeluarkan Asda I Ahadi bukan untuk pemenangan

- Pidato Eutik Suarta di Gereja Bintaro tak Memuat Seruan Dukungan

- Perkumpulan PNS dengan Airin di The Green Serpong Dipalsukan Tanggalnya.

- Pidato Asda I Ahadi di Radio Metro Sonar FM Jauh Sebelum Tahapan Ditetapkan

Kesimpulan :

Pasangan Airin-Benyamin sudah membuktikan ketidakbenaran dari tuduhan yang dialamatkan pihak pemohon. Fakta di persidangan menyatakan, banyak bukti-bukti dari pemohon yang tidak sesuai dan terkesan dibuat-buat. Terlebih, tidak satupun bukti baik dari rekaman video maupun dari keterangan saksi yang diajukan pemohon yang dapat menyimpulkan tudingan itu. Mereka menilai tidak ada fakta hukum yang jelas yang dapat menggagalkan kemenangan keduanya.



KPU Kota Tangsel

Sanggahan :

- Sosialisasi di Cilenggang Karena Belum Ada Contoh Kertas Suara dan Meminjam Draf Sosialisasi Milik Kabupaten Serang.

- Kekeliruan DPT Sudah Diminimalisir Dengan Menarik C6 yang Tercetak Ganda dan Mengedarkan Surat Warga Pemilik KTP dan Terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Bisa Memilih

- Pembukaan Kotak Disaksikan Seluruh Saksi dan Tidak Ada Berita Acara Keberatan.

Kesimpulan :

Perkara yang diajukan pihak pemohon tidak bisa membuktikan adanya kesalahan penghitungan suara dan proses Pemilukada yang sudah dilakukan secara terorganisir oleh KPU Kota Tangsel. Bahwa persidangan yang dilayangkan pemohon kepada termohon sudah melenceng jauh dan lebih banyak membuktikan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait serta juga membuktikan kesalahan yang dilakukan pihak pemohon sendiri. Sebaliknya, rekaman video yang dihadirkan pemohon justru menyudutkan mereka sendiri yang menghadirkan adanya praktik money politik yang mereka lakukan.

Penilaian Anda..??
sumber Catatan Facebook Sanusi Pane

No comments:

Post a Comment