Saturday, December 4, 2010

MK Diprediski Menangkan Pihak Termohon

Ujung perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangsel memang baru diputus mahkamah konstitusi (MK) pada pertengahan pekan depan. Namun, sejumlah pengamat politikk hingga pengamat hukum sudah mulai memprediksikan puncak dari perjalanan Pemilukada perdana di daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut.

Pengamat Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel Dhani Ramdhani mengatakan, pemohon dalam kasus persidangan MK bisa dimenangkan gugatannya jika dianggap majelis hakim benar-benar mampu menghadirkan bukti dan saksi yang dapat mempertegas gugatan mereka secara outentik.

“Bahasa hukum itu pasti dan tidak ragu-ragu. Ketika ada saksi dan bukti yang kuat, maka akan menguntungkan pihak pengugat. Sedangkan ketika bukti dalam persidangan dan keterangan saksi tidak bisa memperkuat gugatan yang diajukan, maka posisinya akan lemah dan akan menguntungkan tergugat,” paparnya kepada koran ini saat dihubungi semalam.

Sayanganya, kerap kali pembuktian secara faktual disertai bukti yang outentik ini jarang bisa dihadirkan oleh pihak pemohon. Terlebih, pengakuan saksi pun terkadang ragu dan tak bisa membawa alat bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat adanya kecurangan yang dilakukan pihak termohon. “Kalau selama persidangan lalu alat buktinya bisa dihadirkan, mungkin saja akan menguatkan posisi pemohon. Asalkan, alat bukti itu bisa menyatakan adanya kecurangan yang dilakukan pihak-pihak termohon,” ujarnya.

Sekedar memprediksikan, MK dianggapnya tidak akan mudah memutuskan satu perkara yang berkaitan dengan sengketa Pemilukada. Artinya, berdasarkan fakta persidangan yang telah laksanakan MK, persentase angka kemenengan pihak pemohon dikabulkan gugatannya sangat rendah dibanding kemenangan di pihak termohon.

“Pengamatan saya selama ini, MK lebih mudah memenangkan yang sudah menang dan jarang sekali memenangkan pihak pemohon. Lagi-lagi perkaranya, tidak bisanya pemohon membuktikan kecurangan yang dilakukan termohon,” katanya menjelaskan.

Dia juga membeberkan, ada titik tekan yang sangat bisa menguntungkan pihak pemohon. Antara lain, materi gugatan yang diajukan adalah masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan perundangan-undangan, aturan dan ketetapan Pemilukada pun Pemilu yang kemudian bisa dibuktikan. Dan juga ada fajta hukum yang mencederai proses Pemilukada yang langsung, umum, bebas dan rahasia.

“Memang tidak mudah memprediskikan putusan MK. Tapi menurut saya pribadi, MK juga akan berpaku pada pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan termohon atas undang-undang, aturan dan ketetapan yang sudah diatur untuk Pemilukada dalam menentukan siapa yang harusnyda dimenangkan dan seharusnya dibatalkan kemenangannya,” pungkasnya.

Berbeda dengan pendapat Dhani, Sekretaris Jaringan Pemilih Tangerang Selatan (JPTS) Ali Irvan mengatakan, dari beberapa bukti dan saksi yang diajukan pihak pemohon, ada beberpa poin yang dianggap bisa diterima pembuktiannya oleh MK dan akan membawa pemohon memenangkan gugatannya. “Kami justru memprediski MK akan mengambil keputusan untuk mengulang pemungutan suara di daerah itu,” kata Ali Irvan dalam rilis tertulisnya.

Diantara bukti yang bisa dijadikan poin pengambilan keputusan pengulangan pemungutan suara itu antara lain, rekaman video, intervensi birokrasi dan bantahan pejabat yang dituding mendukung Airin-Benyamin selama Pemilukada terkesan sangat ragu dan justru membenarkan adanya keterlibatan para brokrat tersebut.

“Pejabat yang menjadi saksi dalam persidangan terlihat sangat ragu ketika menjawab pertanyaan anggota majelis hakim. Hal tersebut sudah membuktikan bahwa mereka (pejabat) terlibat di dalamnya,” tandasnya.

Sementara itu, masing-masing kubu yang berperkara memiliki pendapatnya sendiri. Seperti yang kesimpulan akhir yang diutarakan Kuasa Hukum Arsid-Andreas Endang Hadrian, mereka menyimpulkan, ada 35 bukti pelanggaran dan kecurangan yang diajukannya kepada MK sudah sangat jelas secara fakta bahwa ada pelanggaran sistematis, struktural dan masif yang dilakukan pasangan Airin-Benyamin melalui tangan birokrat dan pegawai negeri sipil (PNS) di Tangsel.

Atas alsan itu, Arsid-Andreas tetap bertahan dan meminta kepada Hakim MK untuk menerima gugatan yang diajukan tersebut dengan tuntutan diskualifikasi pasangan Airin-Benyamin dan memenangkan Arsid-Andreas.

Kuasa Hukum Yayat-Norodom Susilo Wardhoyo menyimpulkan, baik pasangan Airin-Benyamin maupun pasangan Arsid-Andreas keduanya sama-sama melakukan kecurangan yang masif. Pelibatan birokrat Kota Tangsel untuk memenangkan Airin dan juga keterlibatan birokrat Kabupaten tangerang untuk memenangkan Arsid sebuah fakta hukum yang dinilainya bisa diterima hakim MK untuk mengabulkan permohonannya yakni dimenangkan Yayat dan mendiskualifikasi Airin dan Arsid.

Kuasa Hukum Airin-Benyamin Syamsul menegaskan, pihaknya telah membuktikan ketidakbenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Fakta di persidangan menyatakan, banyak bukti-bukti dari pemohon yang tidak sesuai dan terkesan dibuat-buat. Terlebih, tidak satupun bukti baik dari rekaman video maupun dari keterangan saksi yang diajukan pemohon yang dapat menyimpulkan tudingan itu.

Kuasa Hukum pemohon dalam hal ini KPU Kota Tangsel Agus Setiawan menyatakan, bahwa apa yang disangkakan dan diduga selama ini kepada kliennya merupakan fakta yang tidak bisa dijelaskan secara outentik di majelis persidangan MK. Terlebih, kami sudah membuktikan fakta outentik bahwa apa yang ditudingkan sebelumnya tidak memiliki dasar. Dan sebagai termohon dia lebih banyak melihat pemohon menuding pihak terkait.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan lembaganya tidak gegabah dalam memutuskan kasus sengketa pemilukada. Dia mencontohkan, dari 146 kasus sengketa, MK hanya mengabulkan 9 pemilukada saja. “Jadi kami tidak gegabah. Kita hanya memenangkan 9 pemilukada saja," ujar Mahfud MD

Menurut Mahfud, banyak kasus pemilukada meski berindikasi kecurangan, namun MK tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran. Setidaknya, kata dia, MK menilainya dari tiga hal, apakah kecurangan itu sistematis dalam arti didesain dari awal, struktural dalam arti menggunakan perangkat yang ada, dan massif. “Jika kita tidak menemukan hal itu, maka kita akan persilahkan agar kasusnya dibawa ke ranah pidana saja,” teranganya. (pane)

sumber: http://bantentribun.blogspot.com/2010/12/mk-diprediski-menangkan-pihak-termohon.html

No comments:

Post a Comment