Tuesday, November 30, 2010

Sidang Perdana, Kubu Arsid-Andre Beberkan Kecurangan Airin-Benyamin

Jakarta - Sidang perdana sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan permohonan kubu Arsid-Andre Taulany tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Tampak Andre yang juga artis ini tidak hadir dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD.

"Ada 3 alasan utama permohonan yang pertama kami temukan adanya ketidaknetralan termohon dalam penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung 13 November 2010. Akibatnya sangat pengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon khususnya bagi kami sebagai pemohon," kata kuasa hukum Arsid- Andre, Andi Syahrani dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/11/2010).

Alasan kedua, Andi Syahrini mengaku menemukan tindakan tidak netral penyelenggara negara dalam pelaksanaan Pilkada. Pelanggaran ini dinilai terstruktur, sistematis, dan massif sehingga mempengaruhi hasil. Alasan ketiga, ditemukan pelanggaran admiminstrasi maupun pidana.

"Kami meminta menerima dan mengabulkan permohoan yaitu membatalkan berita acara rekapitulasi tanggal 17 November 2010. Kami meminta diskualifikasi calon No 4 Airin dan Benyamin sebagai calon walikota. Kami memerintahkan pada KPUD untuk pemungutan suara ulang dengan dikualifikasi pasangan Airin-Benyamin," pinta Andi.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Airin, Syamsul Huda, membantah adanya kecurangan itu. Menurutnya, sebagai PJS Walikota, kerja pertama Airin adalah mengeluarkan surat edaran netralitas PNS dalam pilkada.

Syamsul juga menampik jika ada mutasi besar-besaran karena sebagai kota baru maka membutuhkan dinas baru dan aparatnya.

"Tudingan Airin Fans Klub (Aifak), itu dibikin satu orang dan bukan inisiasi Airin. Mungkin dia kagum terhadap ibu Airin. Tudingan pemohon itu dilakukan klien kami jauh sebelum Pilkada. Sebelum Ibu Airin maju mencalonkan diri jadi calon walikota," terang Syamsul.

"Siapa yang menuduh curang, malah dirinya sendiri yang curang sehingga kami meminta majelis menolak seluruh permohonan pemohon ," tambah Syamsul.

Dalam hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Tangsel yang digelar pada Rabu (17/11/2010) lalu, menunjukkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh suara terbanyak, yakni 188.893 suara. Pada posisi dua ditempati pasangan Arsid-Andre 187.778 suara. Kemudian disusul Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaeman mendapat 7.518 suara.

Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (30/11/2010) dengan agenda pembuktian dari pemohon.

(asp/gun)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/11/29/162842/1504979/10/sidang-perdana-kubu-arsid-andre-beberkan-kecurangan-airin-benyamin

No comments:

Post a Comment