Saturday, November 27, 2010

Pilkada Tangerang Selatan CACAT HUKUM

Pilkada Tangerang Selatan

Pilkada Tangerang Selatan telah terlaksana pada 13 November 2010 dengan aman dan lancar walaupun telah di penuhi oleh kecurangan dan rekayasa politik oleh pasangan calon tertentu. Jika saja para pimpinan dan elit politik di Tangerang Selatan mau jujur kepada masyarakat jelas-jelas Pilakada Tangerang Selatan adalah cacat hukum, dikarenakan semua produk hukum yang di keluarkan oleh DPRD kota Tangerang Selatan saat ini adalah CACAT HUKUM termasuk KPUD Tangerang Selatan dan Pilkada Tangerang Selatan.itu sendiri.

Semenjak di keluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi hasil gugatan yang diajukan oleh partai-partai kecil yang tergabung dalam Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatannya dalam perkara nomor 124/PUU-VII/2009 pada tanggal 28 Agustus 2010 yang isinya membatalkan terbentuknya DPRD Tangerang Selatan. Dikarenakan terbentuknya DPRD Tangerang Selatan saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 27 tahun 2009, tentang susduk DPR, DPRD dan DPD yang mengatur tentang susunan DPRD bagi kabupaten/kota yang terbentuk setelah Pemilu 2009 sedangkan kota Tangerang Selatan terbentuk sebelum Pemilu tahun 2009.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi jelas memutuskan bahwa DPRD Tangerang Selatan terbentuk dengan mengacu pada Undang Undang No.22 tahun 2003. Sehingga setelah keluarnya putusan tersebut maka semua produk yang di hasilkan DPRD Tangerang Selatan saat ini jelas secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum. Seharusnya Plt Walikota Tangerang Selatan segera setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terlebih dahulu, sehingga keanggotaan DPRD Tangerang Selatan yang ada saat ini berubah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, dan mempunyai legalitas yang benar serta produk hukumnya juga mempunyai kekuatan hukum.

Pembentukan KPUD dan Pilkada Tangerang Selatan memang jelas telah di paksakan oleh Partai-Partai Besar yang saat ini duduk di DPRD Tangerang Selatan yang secara yuridis sudah tidak mempunyai legalitas alias cacat hukum. Pastinya apapun yang di keluarkan oleh DPRD Tangerang Selatan saat ini jelas cacat hukum. Terlepas dari itu semua, masyarakat Tangerang Selatan telah mengendus adanya "Rencana Besar" dari partai-partai besar sebelum sebagian besar anggotanya "DILENGSERKAN" oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut terlihat jelas dengan di paksakannya pembentukan KPUD dan Pilkada Tangerang Selatan. Semua itu bentuk ketakutan berlebihan dari beberapa elit partai besar di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten khususnya dalam gagalnya "Rencana Besar" yang telah tersusun.

Pada akhirnya siapapun yang memenangkan Pemilu Kada Tangerang Selatan akan menjadi Pemimpin Tangerang Selatan yang tidak mempunyai legitimasi serta cacat hukum dan seharusnyalah Batal demi hukum.

SEHARUSNYALAH MASYARAKAT TANGERANG SELATAN MEMPUNYAI PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LEGITIMASI DAN TIDAK CACAT HUKUM SEHINGGA KEPEMIMPINANNYA MENJADI AMANAH DAN MEMBERIKAN KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI MASYARAKAT TANGERANG SELATAN.

SEMOGA SAJA

Sumber : http://komisiindependenrestorasibangsa.blogspot.com/2010/11/pilkada-tangerang-selatan.html

No comments:

Post a Comment