TANGERANG- Anggota KPU Provinsi Banten Lukman Hakim mengatakan, KPU Tangsel harus siap menghadapi gugatan masing-masing pasangan calon di Makamah Konstitusi (MK).
Terkait sengketa perolehan hasil penghitungan suara dan perselisihan hasil Pemilukada Tangsel yang diumumkan Rabu (17/11/2010) oleh KPU di Wisma Syahida UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
"Apapun itu harus dihadapi. Soal gugatan di MK sudah diatur dalam UU No 12 tahun 2008 tentang revisi atas UU No 32 tahun 2009 tentang Pemerintah Daerah. KPU Tangsel harus siap. Intinya, KPU harus membenarkan semua produk-produk yang telah ditetapkan dan dikeluarkannya selama Pemilukada," ujarnya kepada okezone.
Lukman menambahkan, masing-masing pasangan calon yang ingin melakukan gugatan kepada pasangan calon lainnya, bisa langsung melayangkan permohonan gugatannya ke MK setelah pengumuman hasil pemenang Pemilukada ditetapkan oleh KPU.
Waktu yang diberikan untuk melayangkan gugatan adalah tiga hari setelah pengumuman pemenang dilakukan.
"Sengketa perselisihan Pemilukada di MK dilakukan selama 14 hari, dimulai sejak dilakukannya sidang pertama. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, sidang pertama MK dilakukan antara 5-7 hari setelah permohonan gugatan masuk," jelasnya.
Hasil gugatan pasangan calon di MK, lanjut Lukman, bisa mempengaruhi hasil akhir Pemilukada. Seperti yang terjadi di Pandeglang misalnya. Gugatan pasangan calon Bupati dan wakil bupati Pandeglang Irna Narulita-Apud Mahpud dikabulkan MK dan Pemilukada Pagdeglang pun diulang.
Kendati begitu, Lukman berharap hal itu tidak terjadi di Pemilukada Tangsel. "Jika ternyata KPU dituduh memanipulai suara, melakukan kesalahan penghitungan suara dan tidak maksimal melakukan sosialisasi Pemilukada hingga dianggap merugikan salah satu pasangan calon. KPU harus siap memberikan bantahan-bantahan dan bukti otentik seperti formulir C1 yang memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.
Sementara itu, Anggota KPU Tangsel Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Nasruloh mengatakan, terkait rencana gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany kepada pasangan calon nomor urut empat Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, KPU mengaku sudah siap.
"Semua arsip dan dokumen-dokumen sudah kita siapkan. Sampai hari ini, KPU Tangsel tidak pernah menerima surat teguran dari Panwaslu terkait pelanggaran yang pernah dilakukan KPU," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Tangerang Selatan telah menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 4 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Pasangan Airin mendapatkan perolehan suara terbanyak, yakni mencapai 188.893 suara, mengalahkan tiga pasangan lainnya.
Source: http://news.okezone.com
No comments:
Post a Comment