Tuesday, December 7, 2010

PHPU Tangsel: Mendalilkan Ketidaknetralan KPU dan Negara

Jakarta, MKOnline - Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diajukan ke MK, Senin (29/11/2010). Ada dua Pemohon yang mengajukan perkara ini, yakni Pemohon 209/PHPU.D-VIII/2010 oleh pasangan Arsid-Andreas Taulany dengan kuasa nya Endang Hadrian. Sementara Pemohon kedua adalah perkara 210/PHPU.D-VIII/2010 oleh pasangan Yayat Sudrajat-Moch. Norodom Sukarno dengan kuasanya Endang Hadrian dkk.

Pemohon No. 209 mendalilkan adanya ketidaknetralan Termohon dalam pelaksanaan pemilukada Tangsel yang berlangsung pada 13 November 2010. “Tindakan itu sangat memengaruhi hasil Pemilukada. Kami juga menemukan ketidaknetralan penyelenggara negara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu, ada berbagai macam pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana yang memengaruhi hasil suara,” tutur Kuasa Pemohon.

Menurut Pemohon No. 209, ketidaknetralan KPUD Tangsel adalah pencetakan surat suara cadangan sebanyak 5%, bukan 2%. Didalilkan juga bahwa PPK tidak melakukan penghitungan. “Penghitungan dilakukan dengan hanya membaca rekap,” dalil Pemohon.

Pemohon No. 209 meminta hasil Pemilukada Tangsel dibatalkan seluruhnya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor empat, yakni pasangan Airin-Benyamin. “Kami juga minta pasangan Arsid-Andreas Taulany sebagai pasangan terpilih,” tambah Pemohon No. 209.

Sementara Pemohon No. 210 mengungkap inti keberatannya adalah pelanggaran dari Termohon, Pihak Terkait (pasangan nomor 4 dan nomor 3). “Pelanggaran terjadi pada tahap proses Pemilukada, dilakukan oleh pejabat walikota Tangsel. Sementara pasangan nomor 3 juga melanggar, karena didukung oleh PNS,” kata Kuasa Pemohon No. 210.

Pembuktian
Dalam Sidang Pembuktian, Selasa (30/11/2010), Pemohon awalnya mengajukan 90 orang saksi. Namun, karena Panel Hakim yang diketuai Mahfud MD meminta hanya menghadirkan saksi yang relevan, maka saksi dipangkas menjadi hanya 20 orang.

Nama saksi adalah Muhammad Soleh, Muhari, Muhidin Kitab, AA Johadin, Hendra, Abdul Karim, Abu Yazid Thoyib, Komariyah, Erwin Sarbini, Mahfud, Kartasasmita, Bambang, Elban, Indra Yakub Zein, Hadi Sumarno, Endang Iskandar, Widi Wirdawan, Kuto Setiawan, dan Ryan Saputra.

Saksi Muhammad Soleh adalah Ketua RW Benda Baru. “Bulan Pebruari, saya dipanggil Lurah Benda Baru, Pamulang. Saya datang sore hari dan Pak Lurah memerintahkan saya mendistribusikan stiker, kalender, dan baliho kecil bergambar Ibu Airin. Pada Mei 2010, dijanjikan kalau ingin insentifnya dinaikkan, diminta dukung Ibu Airin.

Saksi lain yakni Muhari, mengatakan ia diintimidasi oleh Pak Lurah dalam bentuk kalimat, bukan secara fisik. “Intimidasi ini dua hari sebelum pemilihan,” kata Muhari, yang mengaku tidak melaporkan intimidasi itu ke Panwas. Muhidin Kitab, saksi selanjutnya, juga mengaku diintimidasi.

Sementara itu, Panwas Pemilukada Tangsel yang hadir di persidangan, menjelaskan ada 81 indikasi pelanggaran. “Indikasi tersebut yang ditindaklanjuti sekitar 4 pelanggaran. Terkait prevensi, kami melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah,” jelas Ketua Panwas Tangsel. (Yazid/mh)

aumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4822

No comments:

Post a Comment