Thursday, December 2, 2010

Pekan Depan, MK Akan Ambil Keputusan Gugatan Pemilukada tangsel

Pekan Depan, MK Akan Ambil Keputusan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengeta pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, pekan depan.

"Putusan untuk sengketa pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) akan diumumkan pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD pada persidangan di MK Jakarta, Rabu

Mahfud mengatakan, penetapan putusan tersebut direncanakan pada Rabu (8/12) atau Kamis (9/12), setelah majelis hakim selesai mempelajari semua bukti dan keterangan saksi yang dipaparkan sejak sedang pertama hingga persidangan har ini (1/12).

"Semua keterangan saksi dan bukti yang ada saat ini, akan kita pelajari. Nanti kita akan kabarkan waktu untuk penetapan vonis tersebut," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta, para pihak terkait seperti pemohon dari kubu pasangan Arsid-Andre Taulany dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, termohon KPU Kota Tangsel dan pihak terkait pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memberikan laporan tentang kesimpulan hasil sidang.

"Kami harapkan kepada pihak pemohon, termohon dan terkait untuk menyampaikan kesimpulan akhir dari hasil sidang pada hari Jumat (3/12) kepada Panitera MK. Sehingga, kami memiliki waktu untuk mempelajarinya," katanya.

Sidang gugatan hasil pilkada Tangsel digelar di MK, dengan majelis hakim diketuai Mahfud MD, serta Muhammad Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrawati sebagai anggota panel.

sumber http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/12/01/150144-pekan-depan-mk-akan-ambil-keputusan?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter

No comments:

Post a Comment