Monday, November 29, 2010

Gugatan Pemilukada Tangsel Disidangkan MK Senin Sore

Sidang gugatan Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan disidangkan Makamah Konstitusi (MK), Senin (29/11) sore. Dalam persidangan itu ada dua calon pasangan calon Wali Kota Tangsel yang melakukan gugatan masing-masing Yayat Sudrajat-Norodom dan Arsid-Andre Taulany.

Menurut informasi yang diterima Tangsel Raya, Minggu (28/11) siding tersebut akan dimulai sejak pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara pertama yakni gugatan dari pasangan Yayat dengan nomor perkara 210/PHPU.D-VIII/2010. Dalam siding ini, pasangan Yayat menguasakan kasusnya pada kuasa Sumardi, S.H., M.H., dkk.

Sedangkan sidang kedua akan menggelar perkara dengan gugatan dari pasangan nomor urut 3, Arsid-Andre dengan nomor perkara 209/PHPU.D-VIII/2010. Dalam sidang ini pasangan ini menguasakan pada Endang Hadrian, S.H., M.H., dkk.

Salah seorang admin akun facebook Arsid –Andre, Kahar, Minggu malam mengajak semua pendukung pasangan Arsid-Andre untuk melakukan shalat dan berzikir dalam menghadapi persidangan besok. “Kami harap masyarakat memberikan dukungan dengan melakukan shalat dan zikir,” katanya. (w-2)

sumber : http://www.tangselraya.com/index.php/component/content/article/47-home/735-gugatan-pemilukada-tangsel-disidangkan-mk-senin-sore.html

No comments:

Post a Comment